Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23/O/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat-pusat di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, Pusdiklat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Pusdiklat bertugas melaksanakan dan mengkoordinasikan diklat berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri. Selanjutnya ditetapkan bahwa untuk melaksanakan tugas tersebut, Pusdiklat menyelenggarakan fungsi : (1) penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan pegawai; (2) penyusunan program pendidikan dan pelatihan pegawai; (3) pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai; (4) pelaksanaan evaluasi pendidikan dan pelatihan pegawai; dan (5) pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat. |